Saturday, August 19, 2023

Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa Melalui Notaris

Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa Melalui Notaris..? Berikut Syarat dan Biayanya 

Dikutif dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, pasal 1 menyebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tanah tidak boleh melebihi 1 (%) persen dari harga transaksi yang tercantum pada aktanya.

Nominal persentasi itu sudah termasuk honorarium saksi dan pembuatan akta. Berikut adalah rincian biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan:

  1. Biaya balik nama sertifikat tanah Rp. 50.000
  2. Biaya penerbitan AJB (Akta Jual Beli) setiap kantor PPAT menerapkan biaya yang berbeda-beda namun umunya berkisar 1,5 - 1 % dari total nilai traksaksi jual beli tanah.
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama sertifikat selanjutnya adalah BPHTB sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
  4. Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah, setelah berkas masuk ke Kantor Pertanahan/BPN setempat biaya pengecekan keabsahan ini  untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris..? berikut caranya:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
  2. Kunjungi Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus peralihan kepemilikan sertifikat tanah. Ajukan permohonan untuk balil nama sertifikat tanah dan seragkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas loket.
  3. Verifikasi dan pemeriksaan jika dokumen sudah lengkap, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan informasi yang tercantum didalamnya.
  4. Pembayaran biaya administrasi setelah dokumen-dokumen diverifikasi, selanjutnya melakukan pembayaran biaya administrasi terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah. Pastikan sudah mengecek kembali jumlah yang harus dibayarkan dan metode pembayarannya.
  5. Proses Balik Nama, setelah melunaskan biaya-biaya balik nama sertifikat tanah, petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah dengan nama pemilik baru sesuai dengan dokumen yang telah diberikan.
Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima sertifikat tanah baru dengan nama pemilik yang sudah diubah dan pastikan informasi yang tertera sudah benar. 

Silahkan tinggalkan komentar jika ada yang ingin ditanyakan.

Popular Posts

Terbaik Untuk Anda