Friday, March 2, 2012

KEP MEN No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN UMUM

KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
No. 555.K/26/M.PE/1995
TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN UMUM



BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Umum

Pasal 1
Pengertian


Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tempat Usaha Pertambangan adalah setiap pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, operasi produksi atau eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan atau penjualan bahan galian golongan a, b, dan c termasuk sarana dan prasarana penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah, baik yang berada di dalam satu wilayah atau pada tempat yang terpisah.
2. Perusahaan Pertambangan adalah orang atau badan usaha yang diberi wewenang untuk melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan atau Perjanjian Karya.
3. Tambang adalah suatu tempat kegiatan penambangan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan galian.
4. Tambang Permukaan adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di atas permukaan air.
5. Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah.
6. Kepala Tekhnik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawab.
7. Pekerja Tambang adalah setiap orang yang langsung bekerja pada kegiatan usaha pertambangan.
8. Kecelakaan Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pertambangan Umum.
10. Pengusaha adalah Pemimpin perusahaan.
11. Buku Tambang adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah, dan petunjuk Pelaksana Inspeksi Tambang yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Teknik Tambang.
12. Pelaksana Inspeksi Tambang adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan umum.
13. Wilayah Proyek adalah tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang digunakan untuk penyediaan pasilitas tambang.
14. Bahan Peledak adalah semua senyawa kimia, campuran, atau alat yang dibuat, diproduksi atau digunakan untuk membuat bahan peledak dengan reaksi kimia yang berkesinambungan di dalam bahan-bahannya. Bahan peledak dalam hal ini termasuk mesiu, nitrogliserin, dinamit, gelatin, sumbu ledak, sumbu bakar, detonator, amonium nitrat, apabila dicampur dengan hydrokarbon dan bahan ramuan lainnya.
15. Donator adalah suatu benda yang mengandung isian bahan peledak yang digunakan sebagai penyala awal ledakan dan dalam hal ini termasuk detonator listrik, detonator biasa, detonator bukan listrik (nonel) atau detonator tunda.
16. Gudang adalah suatu bangunan atau kontener yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara aman.
17. Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).
18. Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast).
19. Calon juru ledak adalah seseorang yang disetujui oleh Kepala Teknik Tambang untuk mengikuti pelatihan dalam pekerjaan peledakan dengan pengawasan yang ketat dari seseorang juru ledak.
20. Ledakan adalah suatu ledakan tunggal atau seri yang diledakkan sebagai bagian dari suatu ledakan.
21. Jarak aman gudang adalah jarak minimum dimana gudang bahan peledak harus terpisah dengan gudang-gudang yang lain, bangunan yang dihuni orang, jalan kereta api serta jalan umum dan yang tergantung pada jenis dan jumlah bahan peledak yang disimpan di dalammya.
22. Bahan peledak peka detonator adalah bahan peledak yang dapat meledak dengan ditonator No. 8.
23. Bahan peledak peka primer adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer atau booster dengan detonator No. 8.
24. Bahan ramuan bahan peledak adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer.
25. Gudang bahan peledak utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpan bahan peledak yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan dari gudang ini bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakan.

Untuk selengkapnya silahkan klik tombol di bawah ini.....!!!

No comments:

Post a Comment

Silahkan tuliskan komentar anda...!!!

Popular Posts

Terbaik Untuk Anda