Saturday, August 19, 2023

Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa Melalui Notaris

Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa Melalui Notaris..? Berikut Syarat dan Biayanya 

Dikutif dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, pasal 1 menyebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tanah tidak boleh melebihi 1 (%) persen dari harga transaksi yang tercantum pada aktanya.

Nominal persentasi itu sudah termasuk honorarium saksi dan pembuatan akta. Berikut adalah rincian biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan:

  1. Biaya balik nama sertifikat tanah Rp. 50.000
  2. Biaya penerbitan AJB (Akta Jual Beli) setiap kantor PPAT menerapkan biaya yang berbeda-beda namun umunya berkisar 1,5 - 1 % dari total nilai traksaksi jual beli tanah.
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama sertifikat selanjutnya adalah BPHTB sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
  4. Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah, setelah berkas masuk ke Kantor Pertanahan/BPN setempat biaya pengecekan keabsahan ini  untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris..? berikut caranya:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
  2. Kunjungi Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus peralihan kepemilikan sertifikat tanah. Ajukan permohonan untuk balil nama sertifikat tanah dan seragkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas loket.
  3. Verifikasi dan pemeriksaan jika dokumen sudah lengkap, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan informasi yang tercantum didalamnya.
  4. Pembayaran biaya administrasi setelah dokumen-dokumen diverifikasi, selanjutnya melakukan pembayaran biaya administrasi terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah. Pastikan sudah mengecek kembali jumlah yang harus dibayarkan dan metode pembayarannya.
  5. Proses Balik Nama, setelah melunaskan biaya-biaya balik nama sertifikat tanah, petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah dengan nama pemilik baru sesuai dengan dokumen yang telah diberikan.
Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima sertifikat tanah baru dengan nama pemilik yang sudah diubah dan pastikan informasi yang tertera sudah benar. 

Silahkan tinggalkan komentar jika ada yang ingin ditanyakan.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS

Dilansir dari halaman Badan Kepegawaian Negara , BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, Pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94 Tahun 2021 ini dengan mengatur hal penting sebagai berikut:

  1. Kewenangan Pejabat Fungsional
  2. Tim Pemeriksa
  3. Penjatuhan Hukuman Disiplin
  4. Penghentian Pembayaran Gaji
  5. PNS Yang Menjalani Hukuman Disiplin
  6. Calon PNS Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
  7. PNS Yang Menjalani Penugasan
  8. Pelanggaran Disiplin Yang Terindikasi Pidana
  9. Penurunan Eselonisasi

Kewenangan Pejabat Fungsional

Penyederhanaan birokrasi pada seluruh instansi pemerintah yang mengalihkan PNS ke dalam jabatan fungsional memberikan ruang agar pejabat fungsional diberikan kewenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

Terkait dengan pejabat yang berwenang menghukum terdapat ketentuan mengenai kewenangan bagi pejabat lain yang setara yang diartikan sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional dan diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja atau unit pelaksana teknis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dan Ahli Muda tertentu pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) diberikan kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas pada unit kerja tersebut.

Tim Pemeriksa

Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Untuk pembentukan Tim Pemeriksa, maka Pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa.

Penjatuhan Hukuman Disiplin

Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah dimaknai sebagai penurunan jenjang jabatan setingkat lebih rendah;
  2. Dalam hal Jabatan Fungsional memiliki jenjang keahlian dan keterampilan, maka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama dimaknai sebagai penurunan jabatan menjadi Jabatan Fungsional Keterampilan Penyelia.
  3. Dalam hal suatu Jabatan Fungsional hanya memiliki Kategori Keahlian, maka PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.
  4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dengan jenjang terendah yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.
  5. PNS yang menduduki jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Fungsional Ahli Madya yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, maka batas usia pensiunnya mengikuti jabatan terakhir setelah yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin.

Ketentuan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku untuk selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan diatur sebagai berikut:

  1. Berlaku selama 12 bulan.
  2. Mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
  3. Wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan.
  4. Diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya
  5. Tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula diduduki.
  6. Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Apabila telah selesai menjalani hukuman disiplin, kemudian diangkat kembali dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain, wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.
  8. Hukuman disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
  9. Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada Instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Selain itu dalam penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan diatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional dijatuhi hukuman disiplin diatas, maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diatas, dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman Disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan menjadi Pejabat Administrator dan berusia  lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Administrator.
  4. Penurunan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi Jabatan Administrator dilakukan tanpa melalui pengangkatan dalam jabatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  5. Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Pelaksana.
  6. Dalam hal seorang PNS diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, harus memperhatikan ketersediaan jabatan dan kesesuaian kompetensinya.

Penghentian Pembayaran Gaji

Dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 juga ditentukan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Dengan demikian, apabila ada PNS yang tidak masuk kerja dan  tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja maka dapat dilakukan penghentian pembayaran gajinya di bulan berikutnya tanpa perlu menunggu proses penjatuhan hukuman disiplin dan adanya keputusan hukuman disiplin.

Adapun tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan sebagai berikut:

  1. Atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
  2. Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PNS dimaksud;
  3. Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji;
  4. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
  5. Dalam hal Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan; dan
  6. Tata cara penghentian pembayaran gaji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Dengan adanya pemberatan sanksi tersebut maka diharapkan PNS dapat mematuhi ketentuan mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, PNS dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik

PNS Yang Menjalani Hukuman Disiplin

PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin, apabila yang bersangkutan kemudian melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat, maka hukuman disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PNS yang bersangkutan hanya menjalani hukuman disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.

Sedangkan bagi PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin, apabila yang bersangkutan kemudian melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan, maka PNS yang bersangkutan harus menjalani hukuman disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan hukuman disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.

Apabila PNS masih menjalani hukuman disiplin karena melanggar kewajiban  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pelanggaran tidak masuk kerja lagi, maka kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang lebih berat dan sisa hukuman yang harus dijalani dianggap selesai dan berlanjut dengan hukuman disiplin yang baru ditetapkan.

Calon PNS Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berlaku secara mutatis mutandis berlaku bagi Calon PNS. Selain itu ditentukan bahwa Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat se­dang atau tingkat berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sebagai Calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang Menjalani Penugasan

PNS yang menjalani penugasan pada instansi pemerintah dan melakukan pelanggaran disiplin, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin selain yang berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun menjadi kewenangan instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan. Sedangkan Pejabat yang Berwenang Menghukum pada instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Dalam hal PNS yang menjalani penugasan pada Instansi Pemerintah melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum merupakan pejabat pada instansi induk setelah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan.

Dalam hal PNS yang menjalani penugasan akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangan instansi tempat menjalani penugasan, pimpinan instansi atau kepala perwakilan mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PPK instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.

Pelanggaran Disiplin Yang Terindikasi Pidana

Ketentuan mengenai PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana:

  1. Tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN.
  2. Dalam hal PNS yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang mengakibatkan diberhentikan tidak dengan hormat menurut peraturan perundang-undangan, maka proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penurunan Eselonisasi     

Dalam hal pada suatu instansi pemerintah masih terdapat tingkat/eselonisasi jabatan, maka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dilakukan berdasarkan tingkat/eselonisasi tersebut.

Klik untuk Donwload Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS

Sumber: asnupdate.blogspot.com blog milik admin syukron-ion.blogspot.com

Wednesday, June 28, 2023

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

 


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan  Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang  telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 entang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan  Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tetap menjaga tata kelola Pemerintahan yang baik.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan  Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 ini merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang luasnya lebih dari 5 (lima) hektar dimana untuk pengadaan tanah yang lebih dari 5 (lima) hektar ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi akan tetapi Gubernur dapat mendelegasikan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pengadaan Tanah, sebagaimana bunyi Pasal 47 Ayat (1) yang berbunyi "Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada Bupati/Walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah". 

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dibuat oleh Pemerintah Daerah yang berisikan:

  1. Surat Permohonan yang ditanda tangani minimal oleh Sekretaris Daerah
  2. Dokumen Pengadaan Tanah
  3. Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Pembebasan atau Pengadaan Tanah
  4. Data Pemilik Tanah yang akan dibebaskan (foto copy alas hak tanah dan foto copy KTP)
  5. Surat Pernyataan bersedia dibebaskan dari pemilik tanah bermaterai 10.000 dan ditandatangi

Setelah dokumen pengadaan tanah disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas terkait yang berwenang dan surat pendelegasian diterima oleh Pemerintah Daerah, tahapan selanjunya yaitu Pemerintah Daerah melalui Dinas yang berwenang dan mempunyai Tupoksi dalam Pembebasan dan Pengadaan Tanah menyampaikan Surat Permohonan Pelimpahan Wewenang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum kepada Kantor Wilayah ATR/BPN yang berada di Provinsi ditandatangani minimal oleh Sekretaris Daerah , fungsinya adalah agar Kantor Wilayah ATR/BPN dapat mendelegasikan Kewenangan Pengadaan Tanah kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN yang berada di Kabupaten/Kota........wah panjang yah prosesnya...😁

Adapun Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang ditanda tangani minimal oleh Sekretaris Daerah
  2. Dokumen Pengadaan Tanah
  3. Surat Keputusan Gubernur tentang Pendelegasian Pelimpahan Wewenang Pengadaan Tanah
  4. Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Pembebasan atau Pengadaan Tanah
  5. Data Pemilik Tanah yang akan dibebaskan (foto copy alas hak tanah dan foto copy KTP)
  6. Surat Pernyataan bersedia dibebaskan dari pemilik tanah bermaterai 10.000 dan ditandatangi
Untuk Dokumen Pengadaan Tanah akan dibahas dilain waktu.............To Be Continued, Wait and See , and See You Next Time.

Klik Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan  Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sumber Artikel: asn-update.blogspot.com (blog milik admin syukron-ion.blogspot.com)

Kata Kunci: #pertanahan 

Friday, June 23, 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang  Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 banyak dilakukan perubahan-perubahan terhadap Pasal yang ada pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum diantaranya adalah dengan menambahkan tentang perlu adanya Penetapan Lokasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Lokasi Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pembangunan tergantung luas tanah yang akan dibebaskan baik skala besar maupun skala kecil (luas tanah di atas 5 hektar maupun kurang dari 5 hektar)  dimana pada Peraturan Pemerintah sebelumnya tidak perlu adanya penetapan lokasi untuk tanah dengan luas kurang dari 5 (lima) hektar.



Untuk selengkapnya mengenai penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Klik Disini 

Sumber Artikel: asn-update.blogspot.com (blog milik admin syukron-ion.blogspot.com)

Popular Posts

Terbaik Untuk Anda