Saturday, February 27, 2021

TAHAPAN PENAMBANGAN BATUBARA PADA TAMBANG TERBUKA

Pada Kegiatan Pertambangan terdapat 2 (dua) sistem penambangan yang digunakan, yaitu Tambang Terbuka (Open Pit Mining) dan Tambang Bawah Tanah (Underground Mining), pada tambang terbuka Penambangan dilakukan dengan melakukan pengupasan tanah penutup yang dimulai dari lapisan paling atas sampai lapisan paling bawah yang diperkirakan masih mempunyai nilai ekonomis jika dilakukan penambangan.


Dalam pelaksanaannya Tahapan kegiatan penambangan batubara yang diterapkan untuk tambang terbuka adalah sebagai berikut :

1. TAHAP PERSIAPAN

Kegiatan ini merupakan kegiatan tambahan dalam tahap penambangan. Kegiatan ini  bertujuan  mendukung  kelancaran  kegiatan  penambangan.  Pada  tahap  ini  akan dibangun jalan tambang (acces road), stockpile, dll.

2. PEMBERSIHAN LAHAN ( Land Clearing )

Kegiatan yang dilakukan untuk membersihkan daerah yang akan ditambang mulai dari  semak  belukar  hingga  pepohonan  yang  berukuran  besar.  Alat  yang  biasa digunakan  adalah buldozer  ripper dan  dengan  menggunakan  bantuan  mesin  potong chainsaw untuk menebang pohon dengan diameter lebih besar dari 30 cm.

3. PENGUPASAN TANAH PUCUK ( Top Soil )

Maksud  pemindahan  tanah  pucuk  adalah  untuk  menyelamatkan  tanah  tersebut agar  tidak  rusak  sehingga  masih  mempunyai  unsur  tanah  yang  masih  asli,  sehingga tanah pucuk ini dapat diguanakan dan ditanami kembali untuk kegiatan reklamasi.

Tanah  pucuk  yang  dikupas  tersebut  akan  dipindahkan  ke  tempat  penyimpanan sementara  atau  langsung  di  pindahkan  ke  timbunan.  Hal  tersebut  bergantung  pada perencanaan dari perusahaan.

4. PENGUPASAN TANAH PENUTUP ( Stripping Overburden )

Bila  material  tanah  penutup  merupakan  material  lunak (soft  rock) maka  tanah penutup  tersebut  akan  dilakukan  penggalian  bebas.  Namun  bila  materialnya merupakan  material  kuat,  maka  terlebih  dahulu  dilakukan  pembongkaran  dengan peledakan  (blasting) kemudian dilakukan kegiatan penggalian. Peledakan  yang akan dilakukan  perlu  dirancang  sedemikian  rupa  hingga  sesuai  dengan  produksi  yang diinginkan.




5. PENIMBUNAN TANAH PENUTUP ( Overburden Removal )

Tanah penutup dapat ditimbun dengan dua cara yaitu backfilling dan penimbunan langsung.  Tanah  penutup  yang  akan  dijadikan  material backfilling biasanya  akan ditimbun ke penimbunan sementara pada saat tambang baru dibuka.

6. PENBAMBANGAN BATUBARA ( Coal Getting )

Untuk  melakukan  penambangan  batubara  (coal  getting)  itu  sendiri,  terlebih dahulu  dilakukan  kegiatan coal  cleaning.  Maksud  dari  kegiatan coal  cleaning ini adalah  untuk  membersihkan  pengotor  yang  berasal  dari  permukaan  batubara  (face batubara)  yang  berupa  material  sisa  tanah penutup  yang  masih  tertinggal  sedikit, serta  pengotor  lain  yang  berupa  agen  pengendapan  (air  permukaan,  air  hujan, longsoran).  Selanjutnya  dilakukan  kegiatan coal  getting hingga  pemuatan  ke  alat angkutnya. Untuk  lapisan  batubara  yang  keras,  maka  terlebih dahulu  dilakukan penggaruan.

7. PENGANGKUTAN BATUBARA KE STOCKPILE

Setelah  dilakukan  kegiatan coal  getting,  kegiatan  lanjutan  adalah  pengangkutan batubara (coal hauling)  dari lokasi tambang (pit) menuju stockpile atau langsung ke unit pengolahan.

8. PENGUPASAN PARTING Parting Removal )

Parting  batubara  yang  memisahkan  dua  lapisan  atau  lebih  batubara  perlu dipindahkan agar tidak mengganggu dalam penambangan batubara.

9. BACKFILLING ( Dari Tempat Penyimpanan Sementara )

Tanah  penutup  maupun  tanah  pucuk  yang  sebelumnya  disimpan  di  tempat penyimpanan  sementara  akan  diangkut  kembali  ke  daerah  yang  telah  tertambang (mined  out). Kegiatan  ini  dimaksudkan  agar  pit  bekas  tambang  tidak  meninggalkan lubang yang besar dan digunakan untuk rehabilitasi lahan pasca tambang.

10. PERATAAN DAN REHABILITASI TANAH ( Spreading )

Terdiri dari pekerjaan penimbunan, perataan, pembentukan, dan penebaran tanah pucuk  diatas disposal  overburden yang  telah  di backfilling,  agar  daerah  bekas tambang dapat ditanami kembali untuk pemulihan lingkungan hidup (reclamation).

11. PENGHIJAUAN ( Reclamation )

Merupakan  proses  untuk  penanaman  kembali  lahan  bekas  tambang,  dengan tanaman yang sesuai atau hampir sama seperti pada saat tambang belum dibuka.

12. KONTROL ( Monitoring )

Kegiatan  ini  ditujukan untuk  pemantauan  terhadap  aplikasi  rencana  awal penambangan.  kontrol  akan  dilakukan  terhadap  lereng  tambang,  timbunan,  ataupun lingkungan, baik terhadap pit yang sedang aktif maupun pit yang telah ditambang


Itulah sedikit penjelasan mengenai Tahapan Penambangan Batubara yang diterapkan dengan Tambang Terbuka, dan semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua. Terima kasih atas kunjungannnya.

Friday, February 26, 2021

PERSYARATAN PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Dalam proses pembuatan atau penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan ATR / BPN terdapat 8 (delapan) jenis pelayanan yang masing-masing mempunyai fungsi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut :


1. Pelayanan Pengukuran Tanah

  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada loket Kantor Pertanahan setempat)
  • Surat Kuas tertulis bila dikuasakan
  • Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah (SKT/SPH/Hibah/Wakaf/Warisan/Jual Beli, dll)

 2. Pelayanan Permohonan Penerbitan Sertifikat Untuk Pertama Kali

A. Perorangan

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Foto Copy KTP
    • Foto Copy Kartu Keluarga/KK
    • Surat Kuas tertulis bila dikuasakan
    • Foto Copy SPPT-PBB
    • Foto Copy (Asli disiapkan) Surat Kepemilikan Tanah (SKT/SPH/Hibah/Wakaf/Warisan/Jual Beli, dll)
    • Surat Pernyataan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Surat Penguasaan Fisik Sporadis (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
B. Instansi Pemerintah

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Surat Kuasa dari Instansi Induk (Sekretaris Daerah)
    • SK Penetapan Lokasi Pembangunan (Bila Ada)
    • Surat Pernyataan Penguasaan Aset Tanah (Tanda Tangan Sekretaris Daerah)
    • Foto Copy KTP Kepala Instansi Pengusul
    • Foto Copy Surat-Surat Kepemilikan Tanah

C. Badan Hukum

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Akta Pendirian Badan Hukum/Akta Pendiriannya
    • Surat Bukti Penguasaan
    • Foto Copy KTP
    • SPPT-PBB
Penyelesaian pekerjaan untuk nomor 1 dan 2, yaitu sebagai berikut :
  • 38 hari untuk tanah pertanian < 2 Ha dan non pertanian  2.000 m2
  • 57 hari untuk tanah pertanian > 2 Ha dan non pertanian 2.000 - 150.000 m2
  • 97 hari untuk tanah non pertanian > 150.000 m2



3. Pelayanan Peningkatan HGB Bagi RS/RSS Menjadi HM - Waktu penyelesaian
    Pekerjaan 5 Hari (Khsus untuk Rumah Tinggal)
  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
  • Foto Copy Akta Jual Beli
  • Foto Copy KTP
  • Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
  • Sertifikat
  • Foto Copy SPPT-PBB

4. Pelayanan Pemindahan/Peralihan Hak Atas Tanah
A. Jual Beli/Hibah - Waktu Penyelesaian 5 Hari

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
    • Foto Copy KTP kedua belah pihak
    • Tanda Bukti Hak (sertifikat)
    • Akta PPAT
    • SPPT-PBB
    • Bukti Pelunasan PPH dan BPHTB  bagi yang terkena ketentuan 
    • Surat Pengantar PPAT
B. Pewarisan - Waktu Penyelesaian 5 Hari

  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
  • Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
  • Foto Copy KTP Penerima Warisan 
  • Tanda Bukti Hak (sertifikat)
  • Akta/Surat/Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Warisan
  • Bila terjadi pembagian warisan dibuktikan dengan Akta dibawah tangan/Notariil
  • Bukti Pelunasan BPHTB bagi yang terkena ketentuan
  • SPPT-PBB  
 C. Wakaf - Waktu Penyelesaian 98 Hari

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Akta PPAW
    • Pengesahan Nadsir
    • Foto Copy Wakaf dan Nadsir
    • Tanda Bukti Hak

 5. Pelayanan Hak Tanggungan

A. Pencatatan Hak Tanggungan - Waktu Penyelesaian di Hari ke 7

  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
  • Surat Pengantar PPAT
  • Lembar Permohonan Penerima Hak Tanggungan
  • Foto Copy KTP Pemberi Penerima Hak Tanggungan yang masih berlaku
  • Sertifikat Hak Atas Tanah yang masih berlaku
  • Lembar ke-2 APHT dan lainnya
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Tanda Bukti Hak

B.  Pencatatan Roya/Hapusnya Hak Tanggungan - Waktu Penyelesaian 5 Hari

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Permohonan Penghapusan dan Pemegang Hak Tanggungan
    • Bukti Pelunasan Hutang
    • Kutipan Risalah Lelang Apabila Melalui Lelang
    • Tanda Bukti Hak/Sertifikat Hak Tanggungan

Baca Juga Artikel Yang Sama : Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah


6. Pelayanan Permohonan SKPT/SKPT Lelang/SKT - Waktu Penyelesaian 4 Hari
  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
  • Foto Copy Surat Kepemilikan
  • Foto Copy KTP
7. Pelayanan Pencatatan Sita Jaminan/Pemblokiran/CB - Waktu Penyelesaian 1 Hari
  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat) oleh pejabat yang berwenang
  • Berita Acara dan Putusan Sita Jaminan
  • Surat Perintah Sita Jaminan
  • Foto Copy KTP
8. Pelayanan Permohonan Sertifikat Pengganti, Karena : 
A. Rusak/Blanko Sertifikat Lama Waktu Penyelesaian 19 Hari

  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat) 
  • Foto Copy KTP 
  • Sertifikat Yang Rusak tersebut/Sertifikat Blanko Lama

B. Hilang - Waktu Penyelesaian 40 Hari

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Surat Pernyataan dibawah Sumpah
    • Pengumuman disurat Kabar
    • Foto Copy KTP
    • Surat Pernyataan Hilang/Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat 

 

Saturday, February 20, 2021

STRIPPING RATION (SR) DAN BREAK EVEN STRIPPING RATION (BESR)

Dalam Dunia Pertambangan sangat umum dikenal dan tidak pernah lepas dari yang namanya Stripping Ration (SR) dan Break Even Stripping Ration, apa itu SR dan BESR ??? berikut penjelasannya.


STRIPPING RATION (SR)

Merupakan perbandingan antara volume (tonase) tanah penutup yang harus   dibongkar   untuk  mendapatkan   satu   ton   batubara   pada   areal   yang   akan   ditambang. Rumusan umum yang sering digunakan untuk menyatakan perbandingan ini dapat dilihat pada persamaan berikut :

SR = Total Volume OB /   Total Tonase Batubara  

Total Volume OB di dapatkan dengan menggunakan rumus kerucut terpancung. 

- Rumus Kerucut Terpancung  

     =  V   :  L  /   3  (S1 +  S2  + ( S1 + S2) I ^ 2 )

Keterangan:
V   = Volume cadangan
L   = Jarak S1 dan S2
S1 = Luas Penampang Atas
S2 = Luas Penampang Alas

Untuk mencari total volume OB, maka tahapan yang dilakukan adalah membuat penampang. Dimana jika diketahui jarak sebenarnya di lapangan adalah 200 m dan pada peta 1.8, maka didapatkan skala = 200/1.8= 111.11.

Untuk mendapatkan interval perpenampang, jika diketahui arah sebarannya 50 m. Maka:

1.8    =   200
 X            50

X  = (1.8 x 50 ) / 200 = 0.45 cm

Setelah mendapatkan skala dan interval, tahap selanjutnya adalah mencari L yaitu jarak S1 dan S2.

L  = skala  x interval  = 111.11 x 0.45 = 49.9995

Untuk mencari S1 dan S 2 ( L)

L   = ( jumlah kotak pada mm block x 25 ) X (0.1 x skala) ^2

Tahap   terakhir   adalah   dengan   mencari   volume   OB   dengan   menggunakan   metode   kerucut terpancung pada rumus di atas. Volume OB tersebut dihitung perpenampang dan nanti akan dijumlahkan sehingga menjadi total volume OB.

Cara mencari Total Volume Batubara sama dengan mencari Total Volume OB yaitu dengan metode kerucut terpancung. Dengan skala, interval penampang juga sama seperti di atas, yang membedakan hanya mencari S1 dan S2 ( L)

 L   = ( jumlah kotak pada mm block x 1 ) X (0.1 x skala) ^2

Setelah di dapatkan total volume batubara maka dikalikan dengan berat jenis batubara yaitu 1.3 yang biasa disebut dengan tonase. Setelah semuanya telah diketahui baik Volume OB dan Tonase BB, maka di gunakanlah rumus Striping Ratio (SR)


BREAK EVEN STRIPPING RATION (BESR)

Merupakan perbandingan antara keuntungan kotor dengan ongkos pembuangan OB. Rumusan umum yang sering digunakan untuk menyatakan perbandingan ini dapat dilihat pada persamaan berikut :

                  Cost penggalian bijih
BESR = --------------------------------------- 
                  Cost pengupasan OB

Untuk memilih system penambangan digunakan istilah BESR-1 bagi open pit yaitu overall stripping ratio.

BESR-1 > 1 = Tambang terbuka
BESR-1 < 1 = Tambang dalam
BESR = 2 = Bisa Tambang terbuka/Tambang dalam

Kemudian   setelah   ditentukan   yang   dipilih   Tambang   terbuka   maka   dalam   rangka pengembangan  rencana penambangan tiap tahap digunakan istilah economic  stripping ratio (BESR-2).

                            Recovable value/ton 
                            ore - Production cost/ton ore 
BESR-2 = ------------------------------------------------------------
                             Stripping cost/ton ore 

BESR-2 untuk menentukan maksimal berapa ton waste yang disingkirkan untuk memperoleh 1 ton ore agar tahap penambangan ini masih memberikan keuntungan (max allowable stripping ratio) dan untuk menentukan batas pit (pit limit).

BESR merupakan kelanjutan dari tahapan SR, dimana dalam tahap BESR ini berkaitan dengan biaya-biaya seperti biaya produksi, BBM, biaya administrasi&umum, Gajih&upah, investasi jalan, pelabuhan dan lain-lain.

a. Biaya Produksi:

Pada biaya produksi menjelaskan tentang biaya pada alat-alat mekanis yang digunakan seperti:


Alat-alat tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada (jumlah alat), dimana bila dikalikan dengan harga-harga alat tersebut didapatkan jumlah total biaya produksi.

b. BBM,oli dan Perawatan

Berdasarkan pada biaya produksi dan alat mekanis yang ada. Maka diperlukan biaya BBM dan perawatan pada alat. Dimana biaya BBM diketahui Rp. 9.500/liter dan dihitung juga biaya produksi/jam  hasil tersebut dkalikan berdasarkan umur tambang yang telah diketahui.

c. Biaya administrasi dan umum

Pada   biaya   administrasi   dan   umum   merupakan   total   biaya   pekerja   pada   bagian administrasi dan umum  dalam suatu pertambangan.


Pekerja tersebut digajih sesuai dengan standar yang berlaku dan umur tambang yang telah diketahui.

d. Gajih dan Upah

Pada gajih dan upah merupakan total biaya pekerja dalam suatu pertambangan.


Pekerja tersebut digajih sesuai dengan standar yang berlaku dan umur tambang yang telah diketahui

e. Biaya investasi jalan, pelabuhan dan lain-lain.


Setelah semua biaya-biaya tersebut diketahui mulai dari biaya produksi, BBM, biaya administrasi&umum, Gajih&upah, investasi jalan, pelabuhan dan lain-lain. Maka  biaya tersebut  ditotalkan   menjadi     ongkos   biaya   produksi.   Pendapatan/ton   bijih   didapat berdasarkan   tonase  BB   x   Harga   BB/ton.   Sedangkan   biaya   striping   cost/   ongkos pengupasan tanah di dapat dari  penjumlahan total biaya BBM, Oli dan Perawatan  + Total harga alat  +  Biaya Pengupasan OB  +  Biaya Pengupasan lahan. 

Hasil pendapatan, ongkos produksi, serta biaya striping cost tersebut di masukan dalam penghitungan BESR. Bila diketahui nilai BESR lebih besar dari Striping Ratio maka diasumsikan bahwa tambang tersebut menggunakan metode tambang terbuka. Dan jika diketahui   nilai   SR   lebih   besar   dari  nilai   BESR   maka   diasumsikan   bahwa   tambang tersebut termasuk tambang bawah tanah, tetapi dilihat juga berdasarkan faktor-faktor lainnya.



Friday, February 19, 2021

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

JENIS DAN TARIF PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH BERDASARKAN PP NOMOR  128 TAHUN 2015, Secara garis besar dan paling umum dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat tanah ada 3 (tiga) Jenis dan Tarif Pelayanan dalam pengurusan untuk penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan ATR/BPN berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 

TARIF PELAYANAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN BATAS

 BIDANG TANAH

1.    Untuk Luas Tanah s.d 10 Ha


 



2.   
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal

 





3.   
Tarif Pelayanan Pengembalian Batas

 

Keterangan :

L                      = Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas 
                           meter persegi (m2)

HSBKu            = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
                           a.    Tanah Pertanian Rp. 50.000

   b.    Tanah Non Pertanian atau Perumahan Rp. 100.000


  (Sebagai catatan nilai HSBKu berbeda-beda disetiap daerah)


Tu                    = Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang 
                           Tanah dalam Rangka Penetapan Batas  
                           
Tpam               = Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang 
                           Tanah Secara Massal                    

Tpb                  = Tarif Pelayanan Pengembalian Batas


Baca Juga Artikel Yang Sama : Jenis dan Tarif PNBP (Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah) Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015


TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN TANAH OLEH PANITIA "A"

Yang dimaksud dengan Panitia "A" adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis dilapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.

1. Perorangan 


2. Massal


3. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah 

 

Keterangan :
 
L                      = Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas 
                           meter persegi (m2)
 
HSBKpa/
KSBKpm/       = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pemerikasaan Tanah
HSNKpk           a. Tanah Pertanian Rp. 10.000
                         b.    Tanah Non Pertanian / Perumahan Rp. 20.000

                     (Sebagai catatan nilai HSBKpa/KSBKpm/HSNKpk
                     berbeda-beda disetiap daerah)

Tpa                 = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia “A”
 
Tpam              = Tarif Pelayanan Pemeriksaan oleh Panitia “A” untuk
                           Pemeriksaan Tanah Secara Massal 

Tpk                  = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas
                           Konstatasi


TARIF PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH

1. Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

    a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk HGU, HGB, HP 

        berjangka waktu

    b. Keputusan Pembaharuan Hak Atas Tanah untuk HGU, HGB 

        atau HP berjangka waktu

        T = ( 2 0/00 x Nilai Tanah ) + Rp. 100.000

2. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Perorangan dan Badan Hukum

        T = ( 1 0/00 x Nilai Tanah ) + Rp. 50.000

3. Pendaftaran Hak Tanggungan (Pendaftaran APHT)

    a. Sampai dengan Rp. 250 Juta                          Rp. 50.000

    b. Di atas Rp. 250 Juta s.d Rp. 1 Milyar            Rp. 200.000

    c. Di atas Rp. 1 Milyar s.d Rp. 10 Milyar          Rp. 2.500.000

    d. Di atas Rp. 10 Milyar s.d Rp. 1 Triliyun        Rp. 25.000.000

    e. Di atas Rp. 1 Triliyun                                     RP. 50.000.000

4. Pendaftaran Pemilihan Hak Tanggungan (Cassie, Subrograsi, Merger)

    Rp. 50.000 / bidang

5. Pendaftaran Hapusnya Hak Atas Tanah & HMSRS karena  

    Pelepasan Hak Rp. 50.000 / bidang

    

Dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dijelaskan lebih mendetil mengenai jenis dan tarif PNBP (proses dan biaya penerbitan sertifikat tanah), dan jika ada kekeliruan mengenai penjelasan dalam artikel ini saya mohon koreksinya agar artikel ini lebih baik lagi dan  bermanfaat.

Baca Juga Artikel Yang Sama : Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah



    

Sunday, February 14, 2021

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

 


Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MIBERBA) yang diubah untuk pertama kalinya, bahwa mineral dan batubara yang berada didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan dan memiliki peran penting memenuhi hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan erfektif dan belum dapat memeberi nilai tambah yang optimal.

Terkait mengenai Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat ditambah dengan tidak ada lagi Kewenangan Pemerintah Kab/Kota dalam hal pengelolaan dan pengawasan, usaha pertambangan sangat berdampak pada Kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), hal ini selalu menjadi perdebatan orang Pertambangan dengan orang Lingkungan Hidup siapa yang bertanggungjawab akan masalah tersebut ??? semoga saja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.

Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, menjelaskan terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut:

1.    Ketentuan Pasal 1

a.    Ketentuan angka 1, angka 6, angka 17, angka 19, angka 20, angka 31, angka 34, angka 36, dan angka 37 di ubah.

b.  Ketentuan angka 8, angka 9, dan angka 12, dan angka 13 dihapus.

c.    Diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan 3 (tiga) angka yakni, angka 6a, angka 6b, dan angka 6c.

d.  Diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 4 (empat) angka yakni, angka 13a, angka 13b, angka 13c, dan angka 13d.

e.  Diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14a.

f.  Diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 20a dan angka 20b.

g.  Diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 23a.

h.  Diantara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 28a, dan

i.  Diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka yakni 35a.

2.    Ketentuan Pasal 4 diubah

3.    Ketentuan Pasal 5 diubah

4.    Ketentuan Ayat (1) Pasal 6 diubah

5.    Ketentuan Pasal 7 dihapus

6.    Ketentuan Pasal 8 dihapus

7.    Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan  1 (satu) bab yakni BAB IVA

8.    Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 8A dan Pasal 8B

9.    Ketentuan Pasal 9 diubah

10. Ketentuan Pasal 10 diubah

11. Ketentuan Pasal 11 diubah

12. Ketentuan Pasal 13 dihapus

13. Ketentuan Pasal 14 dihapus

14. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 14A

15. Ketentuan Pasal 15 dihapus

16. Ketentuan Pasal 17 diubah

17. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178

18. Ketentuan Pasal 18 diubah

19. Ketentuan Pasal 21 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 22 diubah

21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A

22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 27A

24. Ketentuan Pasal 28 diubah

25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 31A

26. Ketentuan Pasal 35 diubah

27. Ketentuan Pasal 36 diubah

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 36A

29. Ketentuan Pasal 37 dihapus.

30. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah

31. Ketentuan Pasal 39 diubah

32. Ketentuan Pasal 40 diubah

33. Ketentuan Pasal 42 diubah

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 42A

35. Ketentuan Pasal 43 dihapus.

36. Ketentuan Pasal 44 dihapus.

37. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

38. Ketentuan Pasal 46 diubah

39. Ketentuan Pasal 47 diubah

40. Ketentuan Pasal 48 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 51 diubah

42. Ketentuan Pasal 52 diubah

43. Ketentuan Pasal 54 diubah

44. Ketentuan Pasal 55 diubah

45. Ketentuan Pasal 57 diubah

46. Ketentuan Pasal 58 diubah

47. Ketentuan Pasal 60 diubah

48. Ketentuan Pasal 61 diubah

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 62A

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus

52. Ketentuan Pasal 67 diubah

53. Ketentuan Pasal 68 diubah

54. Ketentuan Pasal 70 diubah

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 70A

56. Ketentuan Pasal 72 diubah

57. Ketentuan Pasal 73 diubah

58. Ketentuan Pasal 75 diubah

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal,yakni Pasal 83A dan Pasal 83B

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D

66. Ketentuan Pasal 89 diubah

67. Ketentuan Pasal 91 diubah

68. Ketentuan Pasal 92 diubah

69. Ketentuan Pasal 93 diubah

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C

71. Ketentuan Pasal 96 diubah

72. Ketentuan Pasal 99 diubah

73. Ketentuan Pasal 100 diubah

74. Ketentuan Pasal 101 diubah

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A

76. Ketentuan Pasal l02 diubah

77. Ketentuan Pasal 103 diubah

78. Ketentuan Pasal l04 diubah

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 104B

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah

81. Ketentuan Pasal 106 diubah

82. Ketentuan Pasal 108 diubah

83. Ketentuan Pasal 112  diubah

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A

85. Ketentuan Pasal 113 diubah

86. Ketentuan Pasal 114  diubah

87. Ketentuan Pasal 118 diubah

88. Ketentuan Pasal 119 diubah

89. Ketentuan Pasal 121 diubah

90. Ketentuan Pasal 122 diubah

91. Ketentuan Pasal 123 diubah

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 123A dan Pasal 123B

93. Ketentuan Pasal 124 diubah

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah

95. Ketentuan Pasal 128 diubah

96. Ketentuan Pasal 129 diubah

97. Ketentuan Pasal 133 diubah

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 137 A

99. Ketentuan Pasal 139 diubah

100.      Ketentuan Pasal 140 diubah

101.      Ketentuan Pasal 141l diubah

102.      Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A

103.      Ketentuan Pasal 142 dihapus

104.      Ketentuan Pasal 143 dihapus

105.      Ketentuan Pasal 145 diubah

106.      Ketentuan Pasal 151 diubah

107.      Ketentuan Pasal 152 dihapus.

108.      Ketentuan Pasal 156 diubah

109.      Ketentuan Pasal 157 dihapus.

110.      Ketentuan Pasal 158 diubah

111.      Ketentuan Pasal 159 diubah

112.      Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus

113.      Ketentuan Pasal 161 diubah

114.      Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 161B

115.      Ketentuan Pasal 162 diubah

116.      Ketentuan Pasal 164 diubah

117.      Ketentuan Pasal 165 dihapus.

118.      Ketentuan Pasal 168 diubah

119.      Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 169B, dan Pasal 169C

120.      Di antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 170A

121.      Di antara Pasal 171  dan Pasal 172 disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal 171A

122.      Di antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 172A, Pasal 172B, Pasal 172C, Pasal 172D, dan Pasal 172E

123.      Di antara Pasal 173 dan Pasal 174 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 173A, Pasal 173B, dan Pasal 173C

124.      Ketentuan Pasal 174 diubah

Dalam perkembangannya, landasan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sector Pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pelaku usaha di bidang Mineral dan Batubara.

Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini yaitu:

1. Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;

2. Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;

3. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;

4. Penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP.

5. Penguatan peran BUMN;

6. Pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan

7. Penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

 

Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.


Download UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara



Popular Posts

Terbaik Untuk Anda