Secara garis besar Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan bertujuan dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktifitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan, agar memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan lahan bagi kesejahteraan masyarakat perlu pengelolaan hutan dan lahan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan keutamaannya, serta selaras dengan fungsi konservasi, lindung, dan produksi. Untuk lebih mendatail mengenai Peraturan Presiden Nomonr 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan silahkan klik Donwload
No comments:
Post a Comment
Silahkan tuliskan komentar anda...!!!