Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MIBERBA) yang diubah untuk pertama kalinya, bahwa mineral dan batubara yang berada didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan dan memiliki peran penting memenuhi hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah
secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara
berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, perizinan, perlindungan terhadap
masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan
erfektif dan belum dapat memeberi nilai tambah yang optimal.
Terkait mengenai Kewenangan
Pemerintah Daerah dan Pusat ditambah dengan tidak ada lagi Kewenangan
Pemerintah Kab/Kota dalam hal pengelolaan dan pengawasan, usaha pertambangan
sangat berdampak pada Kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh maraknya
Pertambangan Tanpa Izin (PETI), hal ini selalu menjadi perdebatan orang
Pertambangan dengan orang Lingkungan Hidup siapa yang bertanggungjawab akan
masalah tersebut ??? semoga saja Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Pengaturan mengenai
pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan,
permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral
dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum
yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan
mineral dan batubara.
Undang-Undang
Minerba Nomor 3 Tahun 2020, menjelaskan terdapat beberapa
perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai
berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1
a.
Ketentuan angka 1, angka 6, angka 17, angka
19, angka 20, angka 31, angka 34, angka 36, dan angka 37 di ubah.
b. Ketentuan angka 8, angka 9, dan angka 12, dan
angka 13 dihapus.
c.
Diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan 3
(tiga) angka yakni, angka 6a, angka 6b, dan angka 6c.
d. Diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 4
(empat) angka yakni, angka 13a, angka 13b, angka 13c, dan angka 13d.
e. Diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1
(satu) angka yakni angka 14a.
f. Diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 2
(dua) angka yakni angka 20a dan angka 20b.
g. Diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1
(satu) angka yakni angka 23a.
h. Diantara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1
(satu) angka yakni angka 28a, dan
i. Diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1
(satu) angka yakni 35a.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan
Pasal 5 diubah
4. Ketentuan
Ayat (1) Pasal 6 diubah
5. Ketentuan
Pasal 7 dihapus
6. Ketentuan
Pasal 8 dihapus
7. Diantara
BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB IVA
8. Diantara
Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 8A dan Pasal 8B
9. Ketentuan
Pasal 9 diubah
10. Ketentuan
Pasal 10 diubah
11. Ketentuan
Pasal 11 diubah
12. Ketentuan
Pasal 13 dihapus
13. Ketentuan
Pasal 14 dihapus
14. Diantara
Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 14A
15. Ketentuan
Pasal 15 dihapus
16. Ketentuan
Pasal 17 diubah
17. Di
antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan
Pasal 178
18. Ketentuan
Pasal 18 diubah
19. Ketentuan
Pasal 21 dihapus.
20. Ketentuan
Pasal 22 diubah
21. Di
antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A
22. Ketentuan
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah
23. Di
antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 27A
24. Ketentuan
Pasal 28 diubah
25. Di
antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 31A
26. Ketentuan
Pasal 35 diubah
27. Ketentuan
Pasal 36 diubah
28. Di
antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 36A
29. Ketentuan
Pasal 37 dihapus.
30. Ketentuan
huruf c Pasal 38 diubah
31. Ketentuan
Pasal 39 diubah
32. Ketentuan
Pasal 40 diubah
33. Ketentuan
Pasal 42 diubah
34. Di
antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 42A
35. Ketentuan
Pasal 43 dihapus.
36. Ketentuan
Pasal 44 dihapus.
37. Ketentuan
Pasal 45 dihapus.
38. Ketentuan
Pasal 46 diubah
39. Ketentuan
Pasal 47 diubah
40. Ketentuan
Pasal 48 dihapus.
41. Ketentuan
Pasal 51 diubah
42. Ketentuan
Pasal 52 diubah
43. Ketentuan
Pasal 54 diubah
44. Ketentuan
Pasal 55 diubah
45. Ketentuan
Pasal 57 diubah
46. Ketentuan
Pasal 58 diubah
47. Ketentuan
Pasal 60 diubah
48. Ketentuan
Pasal 61 diubah
49. Di
antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 62A
50. Ketentuan
ayat (1) Pasal 65 diubah
51. Ketentuan
huruf d Pasal 66 dihapus
52. Ketentuan
Pasal 67 diubah
53. Ketentuan
Pasal 68 diubah
54. Ketentuan
Pasal 70 diubah
55. Di
antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 70A
56. Ketentuan
Pasal 72 diubah
57. Ketentuan
Pasal 73 diubah
58. Ketentuan
Pasal 75 diubah
59. Ketentuan
Pasal 81 dihapus.
60. Ketentuan
Pasal 82 dihapus.
61. Ketentuan
Pasal 83 diubah
62. Di
antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal,yakni Pasal 83A dan Pasal
83B
63. Di
antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA
64. Di
antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A,
Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H
65. Di
antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal
878, Pasal 87C, dan Pasal 87D
66. Ketentuan
Pasal 89 diubah
67. Ketentuan
Pasal 91 diubah
68. Ketentuan
Pasal 92 diubah
69. Ketentuan
Pasal 93 diubah
70. Di
antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal
93B, dan Pasal 93C
71. Ketentuan
Pasal 96 diubah
72. Ketentuan
Pasal 99 diubah
73. Ketentuan
Pasal 100 diubah
74. Ketentuan
Pasal 101 diubah
75. Di
antara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A
76. Ketentuan
Pasal l02 diubah
77. Ketentuan
Pasal 103 diubah
78. Ketentuan
Pasal l04 diubah
79. Di
antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan
Pasal 104B
80. Ketentuan
Pasal 1O5 diubah
81. Ketentuan
Pasal 106 diubah
82. Ketentuan
Pasal 108 diubah
83. Ketentuan
Pasal 112 diubah
84. Di
antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A
85. Ketentuan
Pasal 113 diubah
86. Ketentuan
Pasal 114 diubah
87. Ketentuan
Pasal 118 diubah
88. Ketentuan
Pasal 119 diubah
89. Ketentuan
Pasal 121 diubah
90. Ketentuan
Pasal 122 diubah
91. Ketentuan
Pasal 123 diubah
92. Di
antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 123A dan
Pasal 123B
93. Ketentuan
Pasal 124 diubah
94. Ketentuan
ayat (2) Pasai 125 diubah
95. Ketentuan
Pasal 128 diubah
96. Ketentuan
Pasal 129 diubah
97. Ketentuan
Pasal 133 diubah
98. Di
antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 137 A
99. Ketentuan
Pasal 139 diubah
100. Ketentuan
Pasal 140 diubah
101. Ketentuan
Pasal 141l diubah
102. Di
antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A
103. Ketentuan
Pasal 142 dihapus
104. Ketentuan
Pasal 143 dihapus
105. Ketentuan
Pasal 145 diubah
106. Ketentuan
Pasal 151 diubah
107. Ketentuan
Pasal 152 dihapus.
108. Ketentuan
Pasal 156 diubah
109. Ketentuan
Pasal 157 dihapus.
110. Ketentuan
Pasal 158 diubah
111. Ketentuan
Pasal 159 diubah
112. Ketentuan
ayat (1) Pasal 160 dihapus
113. Ketentuan
Pasal 161 diubah
114. Di
antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan
Pasal 161B
115. Ketentuan
Pasal 162 diubah
116. Ketentuan
Pasal 164 diubah
117. Ketentuan
Pasal 165 dihapus.
118. Ketentuan
Pasal 168 diubah
119. Di
antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A,
Pasal 169B, dan Pasal 169C
120. Di
antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 170A
121. Di
antara Pasal 171 dan Pasal 172
disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal 171A
122. Di
antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 172A,
Pasal 172B, Pasal 172C, Pasal 172D, dan Pasal 172E
123. Di
antara Pasal 173 dan Pasal 174 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 173A,
Pasal 173B, dan Pasal 173C
124. Ketentuan
Pasal 174 diubah
Dalam perkembangannya, landasan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sector Pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pelaku usaha di bidang Mineral dan Batubara.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini yaitu:
1. Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;
2.
Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;
3.
Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;
4. Penugasan
kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP.
5.
Penguatan peran BUMN;
6. Pengaturan
kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya,
konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau
untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan
7. Penguatan
kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha
Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam
Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan
peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan
pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan
kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tuliskan komentar anda...!!!