Sunday, February 14, 2021

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

 


Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MIBERBA) yang diubah untuk pertama kalinya, bahwa mineral dan batubara yang berada didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan dan memiliki peran penting memenuhi hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan erfektif dan belum dapat memeberi nilai tambah yang optimal.

Terkait mengenai Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat ditambah dengan tidak ada lagi Kewenangan Pemerintah Kab/Kota dalam hal pengelolaan dan pengawasan, usaha pertambangan sangat berdampak pada Kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), hal ini selalu menjadi perdebatan orang Pertambangan dengan orang Lingkungan Hidup siapa yang bertanggungjawab akan masalah tersebut ??? semoga saja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.

Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, menjelaskan terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut:

1.    Ketentuan Pasal 1

a.    Ketentuan angka 1, angka 6, angka 17, angka 19, angka 20, angka 31, angka 34, angka 36, dan angka 37 di ubah.

b.  Ketentuan angka 8, angka 9, dan angka 12, dan angka 13 dihapus.

c.    Diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan 3 (tiga) angka yakni, angka 6a, angka 6b, dan angka 6c.

d.  Diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 4 (empat) angka yakni, angka 13a, angka 13b, angka 13c, dan angka 13d.

e.  Diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14a.

f.  Diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 20a dan angka 20b.

g.  Diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 23a.

h.  Diantara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 28a, dan

i.  Diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka yakni 35a.

2.    Ketentuan Pasal 4 diubah

3.    Ketentuan Pasal 5 diubah

4.    Ketentuan Ayat (1) Pasal 6 diubah

5.    Ketentuan Pasal 7 dihapus

6.    Ketentuan Pasal 8 dihapus

7.    Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan  1 (satu) bab yakni BAB IVA

8.    Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 8A dan Pasal 8B

9.    Ketentuan Pasal 9 diubah

10. Ketentuan Pasal 10 diubah

11. Ketentuan Pasal 11 diubah

12. Ketentuan Pasal 13 dihapus

13. Ketentuan Pasal 14 dihapus

14. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 14A

15. Ketentuan Pasal 15 dihapus

16. Ketentuan Pasal 17 diubah

17. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178

18. Ketentuan Pasal 18 diubah

19. Ketentuan Pasal 21 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 22 diubah

21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A

22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 27A

24. Ketentuan Pasal 28 diubah

25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 31A

26. Ketentuan Pasal 35 diubah

27. Ketentuan Pasal 36 diubah

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 36A

29. Ketentuan Pasal 37 dihapus.

30. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah

31. Ketentuan Pasal 39 diubah

32. Ketentuan Pasal 40 diubah

33. Ketentuan Pasal 42 diubah

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 42A

35. Ketentuan Pasal 43 dihapus.

36. Ketentuan Pasal 44 dihapus.

37. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

38. Ketentuan Pasal 46 diubah

39. Ketentuan Pasal 47 diubah

40. Ketentuan Pasal 48 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 51 diubah

42. Ketentuan Pasal 52 diubah

43. Ketentuan Pasal 54 diubah

44. Ketentuan Pasal 55 diubah

45. Ketentuan Pasal 57 diubah

46. Ketentuan Pasal 58 diubah

47. Ketentuan Pasal 60 diubah

48. Ketentuan Pasal 61 diubah

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 62A

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus

52. Ketentuan Pasal 67 diubah

53. Ketentuan Pasal 68 diubah

54. Ketentuan Pasal 70 diubah

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 70A

56. Ketentuan Pasal 72 diubah

57. Ketentuan Pasal 73 diubah

58. Ketentuan Pasal 75 diubah

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal,yakni Pasal 83A dan Pasal 83B

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D

66. Ketentuan Pasal 89 diubah

67. Ketentuan Pasal 91 diubah

68. Ketentuan Pasal 92 diubah

69. Ketentuan Pasal 93 diubah

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C

71. Ketentuan Pasal 96 diubah

72. Ketentuan Pasal 99 diubah

73. Ketentuan Pasal 100 diubah

74. Ketentuan Pasal 101 diubah

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A

76. Ketentuan Pasal l02 diubah

77. Ketentuan Pasal 103 diubah

78. Ketentuan Pasal l04 diubah

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 104B

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah

81. Ketentuan Pasal 106 diubah

82. Ketentuan Pasal 108 diubah

83. Ketentuan Pasal 112  diubah

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A

85. Ketentuan Pasal 113 diubah

86. Ketentuan Pasal 114  diubah

87. Ketentuan Pasal 118 diubah

88. Ketentuan Pasal 119 diubah

89. Ketentuan Pasal 121 diubah

90. Ketentuan Pasal 122 diubah

91. Ketentuan Pasal 123 diubah

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 123A dan Pasal 123B

93. Ketentuan Pasal 124 diubah

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah

95. Ketentuan Pasal 128 diubah

96. Ketentuan Pasal 129 diubah

97. Ketentuan Pasal 133 diubah

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 137 A

99. Ketentuan Pasal 139 diubah

100.      Ketentuan Pasal 140 diubah

101.      Ketentuan Pasal 141l diubah

102.      Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A

103.      Ketentuan Pasal 142 dihapus

104.      Ketentuan Pasal 143 dihapus

105.      Ketentuan Pasal 145 diubah

106.      Ketentuan Pasal 151 diubah

107.      Ketentuan Pasal 152 dihapus.

108.      Ketentuan Pasal 156 diubah

109.      Ketentuan Pasal 157 dihapus.

110.      Ketentuan Pasal 158 diubah

111.      Ketentuan Pasal 159 diubah

112.      Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus

113.      Ketentuan Pasal 161 diubah

114.      Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 161B

115.      Ketentuan Pasal 162 diubah

116.      Ketentuan Pasal 164 diubah

117.      Ketentuan Pasal 165 dihapus.

118.      Ketentuan Pasal 168 diubah

119.      Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 169B, dan Pasal 169C

120.      Di antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 170A

121.      Di antara Pasal 171  dan Pasal 172 disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal 171A

122.      Di antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 172A, Pasal 172B, Pasal 172C, Pasal 172D, dan Pasal 172E

123.      Di antara Pasal 173 dan Pasal 174 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 173A, Pasal 173B, dan Pasal 173C

124.      Ketentuan Pasal 174 diubah

Dalam perkembangannya, landasan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sector Pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pelaku usaha di bidang Mineral dan Batubara.

Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini yaitu:

1. Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;

2. Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;

3. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;

4. Penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP.

5. Penguatan peran BUMN;

6. Pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan

7. Penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

 

Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.


Download UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara



No comments:

Post a Comment

Silahkan tuliskan komentar anda...!!!

Popular Posts

Terbaik Untuk Anda