Wednesday, June 28, 2023

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

 


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan  Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang  telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 entang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan  Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tetap menjaga tata kelola Pemerintahan yang baik.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan  Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 ini merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang luasnya lebih dari 5 (lima) hektar dimana untuk pengadaan tanah yang lebih dari 5 (lima) hektar ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi akan tetapi Gubernur dapat mendelegasikan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pengadaan Tanah, sebagaimana bunyi Pasal 47 Ayat (1) yang berbunyi "Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada Bupati/Walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah". 

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dibuat oleh Pemerintah Daerah yang berisikan:

  1. Surat Permohonan yang ditanda tangani minimal oleh Sekretaris Daerah
  2. Dokumen Pengadaan Tanah
  3. Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Pembebasan atau Pengadaan Tanah
  4. Data Pemilik Tanah yang akan dibebaskan (foto copy alas hak tanah dan foto copy KTP)
  5. Surat Pernyataan bersedia dibebaskan dari pemilik tanah bermaterai 10.000 dan ditandatangi

Setelah dokumen pengadaan tanah disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas terkait yang berwenang dan surat pendelegasian diterima oleh Pemerintah Daerah, tahapan selanjunya yaitu Pemerintah Daerah melalui Dinas yang berwenang dan mempunyai Tupoksi dalam Pembebasan dan Pengadaan Tanah menyampaikan Surat Permohonan Pelimpahan Wewenang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum kepada Kantor Wilayah ATR/BPN yang berada di Provinsi ditandatangani minimal oleh Sekretaris Daerah , fungsinya adalah agar Kantor Wilayah ATR/BPN dapat mendelegasikan Kewenangan Pengadaan Tanah kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN yang berada di Kabupaten/Kota........wah panjang yah prosesnya...😁

Adapun Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang ditanda tangani minimal oleh Sekretaris Daerah
  2. Dokumen Pengadaan Tanah
  3. Surat Keputusan Gubernur tentang Pendelegasian Pelimpahan Wewenang Pengadaan Tanah
  4. Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Pembebasan atau Pengadaan Tanah
  5. Data Pemilik Tanah yang akan dibebaskan (foto copy alas hak tanah dan foto copy KTP)
  6. Surat Pernyataan bersedia dibebaskan dari pemilik tanah bermaterai 10.000 dan ditandatangi
Untuk Dokumen Pengadaan Tanah akan dibahas dilain waktu.............To Be Continued, Wait and See , and See You Next Time.

Klik Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan  Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sumber Artikel: asn-update.blogspot.com (blog milik admin syukron-ion.blogspot.com)

Kata Kunci: #pertanahan 

Friday, June 23, 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang  Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 banyak dilakukan perubahan-perubahan terhadap Pasal yang ada pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum diantaranya adalah dengan menambahkan tentang perlu adanya Penetapan Lokasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Lokasi Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pembangunan tergantung luas tanah yang akan dibebaskan baik skala besar maupun skala kecil (luas tanah di atas 5 hektar maupun kurang dari 5 hektar)  dimana pada Peraturan Pemerintah sebelumnya tidak perlu adanya penetapan lokasi untuk tanah dengan luas kurang dari 5 (lima) hektar.



Untuk selengkapnya mengenai penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Klik Disini 

Sumber Artikel: asn-update.blogspot.com (blog milik admin syukron-ion.blogspot.com)

Popular Posts

Terbaik Untuk Anda