Dalam proses pembuatan atau penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan ATR / BPN terdapat 8 (delapan) jenis pelayanan yang masing-masing mempunyai fungsi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut :
1. Pelayanan Pengukuran Tanah
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada loket Kantor Pertanahan setempat)
- Surat Kuas tertulis bila dikuasakan
- Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah (SKT/SPH/Hibah/Wakaf/Warisan/Jual Beli, dll)
2. Pelayanan Permohonan Penerbitan Sertifikat Untuk Pertama Kali
A. Perorangan
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga/KK
- Surat Kuas tertulis bila dikuasakan
- Foto Copy SPPT-PBB
- Foto Copy (Asli disiapkan) Surat Kepemilikan Tanah (SKT/SPH/Hibah/Wakaf/Warisan/Jual Beli, dll)
- Surat Pernyataan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Surat Penguasaan Fisik Sporadis (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
B. Instansi Pemerintah
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Surat Kuasa dari Instansi Induk (Sekretaris Daerah)
- SK Penetapan Lokasi Pembangunan (Bila Ada)
- Surat Pernyataan Penguasaan Aset Tanah (Tanda Tangan Sekretaris Daerah)
- Foto Copy KTP Kepala Instansi Pengusul
- Foto Copy Surat-Surat Kepemilikan Tanah
C. Badan Hukum
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Akta Pendirian Badan Hukum/Akta Pendiriannya
- Surat Bukti Penguasaan
- Foto Copy KTP
- SPPT-PBB
Penyelesaian pekerjaan untuk nomor 1 dan 2, yaitu sebagai berikut :
- 38 hari untuk tanah pertanian < 2 Ha dan non pertanian 2.000 m2
- 57 hari untuk tanah pertanian > 2 Ha dan non pertanian 2.000 - 150.000 m2
- 97 hari untuk tanah non pertanian > 150.000 m2
Baca Juga Artikel Yang Sama : Jenis dan Tarif PNBP ( Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah) Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015
3. Pelayanan Peningkatan HGB Bagi RS/RSS Menjadi HM - Waktu penyelesaian
Pekerjaan 5 Hari (Khsus untuk Rumah Tinggal)
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Foto Copy Akta Jual Beli
- Foto Copy KTP
- Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
- Sertifikat
- Foto Copy SPPT-PBB
4. Pelayanan Pemindahan/Peralihan Hak Atas Tanah
A. Jual Beli/Hibah - Waktu Penyelesaian 5 Hari
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
- Foto Copy KTP kedua belah pihak
- Tanda Bukti Hak (sertifikat)
- Akta PPAT
- SPPT-PBB
- Bukti Pelunasan PPH dan BPHTB bagi yang terkena ketentuan
- Surat Pengantar PPAT
B. Pewarisan - Waktu Penyelesaian 5 Hari
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
- Foto Copy KTP Penerima Warisan
- Tanda Bukti Hak (sertifikat)
- Akta/Surat/Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Warisan
- Bila terjadi pembagian warisan dibuktikan dengan Akta dibawah tangan/Notariil
- Bukti Pelunasan BPHTB bagi yang terkena ketentuan
- SPPT-PBB
C. Wakaf - Waktu Penyelesaian 98 Hari
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Akta PPAW
- Pengesahan Nadsir
- Foto Copy Wakaf dan Nadsir
- Tanda Bukti Hak
5. Pelayanan Hak Tanggungan
A. Pencatatan Hak Tanggungan - Waktu Penyelesaian di Hari ke 7
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Surat Pengantar PPAT
- Lembar Permohonan Penerima Hak Tanggungan
- Foto Copy KTP Pemberi Penerima Hak Tanggungan yang masih berlaku
- Sertifikat Hak Atas Tanah yang masih berlaku
- Lembar ke-2 APHT dan lainnya
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Tanda Bukti Hak
B. Pencatatan Roya/Hapusnya Hak Tanggungan - Waktu Penyelesaian 5 Hari
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Permohonan Penghapusan dan Pemegang Hak Tanggungan
- Bukti Pelunasan Hutang
- Kutipan Risalah Lelang Apabila Melalui Lelang
- Tanda Bukti Hak/Sertifikat Hak Tanggungan
Baca Juga Artikel Yang Sama : Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
6. Pelayanan Permohonan SKPT/SKPT Lelang/SKT - Waktu Penyelesaian 4 Hari
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Foto Copy Surat Kepemilikan
- Foto Copy KTP
7. Pelayanan Pencatatan Sita Jaminan/Pemblokiran/CB - Waktu Penyelesaian 1 Hari
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat) oleh pejabat yang berwenang
- Berita Acara dan Putusan Sita Jaminan
- Surat Perintah Sita Jaminan
- Foto Copy KTP
8. Pelayanan Permohonan Sertifikat Pengganti, Karena :
A. Rusak/Blanko Sertifikat Lama - Waktu Penyelesaian 19 Hari
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Foto Copy KTP
- Sertifikat Yang Rusak tersebut/Sertifikat Blanko Lama
B. Hilang - Waktu Penyelesaian 40 Hari
- Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
- Surat Pernyataan dibawah Sumpah
- Pengumuman disurat Kabar
- Foto Copy KTP
- Surat Pernyataan Hilang/Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat
The Best Casino Sites in India - CasinoBonus.org
ReplyDeleteOnline Casino: Best titanium tubing BetVictor Casino. 토토사이트 BetVictor offers one 아이 벳 of the most amazing 인터넷 바카라 사이트 추천 gaming options in 토토커뮤니티 the industry, which makes them one of the top online gambling websites in