Friday, February 26, 2021

PERSYARATAN PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Dalam proses pembuatan atau penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan ATR / BPN terdapat 8 (delapan) jenis pelayanan yang masing-masing mempunyai fungsi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut :


1. Pelayanan Pengukuran Tanah

  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada loket Kantor Pertanahan setempat)
  • Surat Kuas tertulis bila dikuasakan
  • Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah (SKT/SPH/Hibah/Wakaf/Warisan/Jual Beli, dll)

 2. Pelayanan Permohonan Penerbitan Sertifikat Untuk Pertama Kali

A. Perorangan

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Foto Copy KTP
    • Foto Copy Kartu Keluarga/KK
    • Surat Kuas tertulis bila dikuasakan
    • Foto Copy SPPT-PBB
    • Foto Copy (Asli disiapkan) Surat Kepemilikan Tanah (SKT/SPH/Hibah/Wakaf/Warisan/Jual Beli, dll)
    • Surat Pernyataan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Surat Penguasaan Fisik Sporadis (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
B. Instansi Pemerintah

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Surat Kuasa dari Instansi Induk (Sekretaris Daerah)
    • SK Penetapan Lokasi Pembangunan (Bila Ada)
    • Surat Pernyataan Penguasaan Aset Tanah (Tanda Tangan Sekretaris Daerah)
    • Foto Copy KTP Kepala Instansi Pengusul
    • Foto Copy Surat-Surat Kepemilikan Tanah

C. Badan Hukum

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Akta Pendirian Badan Hukum/Akta Pendiriannya
    • Surat Bukti Penguasaan
    • Foto Copy KTP
    • SPPT-PBB
Penyelesaian pekerjaan untuk nomor 1 dan 2, yaitu sebagai berikut :
  • 38 hari untuk tanah pertanian < 2 Ha dan non pertanian  2.000 m2
  • 57 hari untuk tanah pertanian > 2 Ha dan non pertanian 2.000 - 150.000 m2
  • 97 hari untuk tanah non pertanian > 150.000 m2



3. Pelayanan Peningkatan HGB Bagi RS/RSS Menjadi HM - Waktu penyelesaian
    Pekerjaan 5 Hari (Khsus untuk Rumah Tinggal)
  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
  • Foto Copy Akta Jual Beli
  • Foto Copy KTP
  • Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
  • Sertifikat
  • Foto Copy SPPT-PBB

4. Pelayanan Pemindahan/Peralihan Hak Atas Tanah
A. Jual Beli/Hibah - Waktu Penyelesaian 5 Hari

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
    • Foto Copy KTP kedua belah pihak
    • Tanda Bukti Hak (sertifikat)
    • Akta PPAT
    • SPPT-PBB
    • Bukti Pelunasan PPH dan BPHTB  bagi yang terkena ketentuan 
    • Surat Pengantar PPAT
B. Pewarisan - Waktu Penyelesaian 5 Hari

  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
  • Surat Kuasa tertulis bila dikuasakan
  • Foto Copy KTP Penerima Warisan 
  • Tanda Bukti Hak (sertifikat)
  • Akta/Surat/Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Warisan
  • Bila terjadi pembagian warisan dibuktikan dengan Akta dibawah tangan/Notariil
  • Bukti Pelunasan BPHTB bagi yang terkena ketentuan
  • SPPT-PBB  
 C. Wakaf - Waktu Penyelesaian 98 Hari

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Akta PPAW
    • Pengesahan Nadsir
    • Foto Copy Wakaf dan Nadsir
    • Tanda Bukti Hak

 5. Pelayanan Hak Tanggungan

A. Pencatatan Hak Tanggungan - Waktu Penyelesaian di Hari ke 7

  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
  • Surat Pengantar PPAT
  • Lembar Permohonan Penerima Hak Tanggungan
  • Foto Copy KTP Pemberi Penerima Hak Tanggungan yang masih berlaku
  • Sertifikat Hak Atas Tanah yang masih berlaku
  • Lembar ke-2 APHT dan lainnya
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Tanda Bukti Hak

B.  Pencatatan Roya/Hapusnya Hak Tanggungan - Waktu Penyelesaian 5 Hari

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Permohonan Penghapusan dan Pemegang Hak Tanggungan
    • Bukti Pelunasan Hutang
    • Kutipan Risalah Lelang Apabila Melalui Lelang
    • Tanda Bukti Hak/Sertifikat Hak Tanggungan

Baca Juga Artikel Yang Sama : Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah


6. Pelayanan Permohonan SKPT/SKPT Lelang/SKT - Waktu Penyelesaian 4 Hari
  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
  • Foto Copy Surat Kepemilikan
  • Foto Copy KTP
7. Pelayanan Pencatatan Sita Jaminan/Pemblokiran/CB - Waktu Penyelesaian 1 Hari
  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat) oleh pejabat yang berwenang
  • Berita Acara dan Putusan Sita Jaminan
  • Surat Perintah Sita Jaminan
  • Foto Copy KTP
8. Pelayanan Permohonan Sertifikat Pengganti, Karena : 
A. Rusak/Blanko Sertifikat Lama Waktu Penyelesaian 19 Hari

  • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat) 
  • Foto Copy KTP 
  • Sertifikat Yang Rusak tersebut/Sertifikat Blanko Lama

B. Hilang - Waktu Penyelesaian 40 Hari

    • Mengisi Lembar/Formulir Permohonan (Dapat diambil pada Lokat Kantor Pertanahan setempat)
    • Surat Pernyataan dibawah Sumpah
    • Pengumuman disurat Kabar
    • Foto Copy KTP
    • Surat Pernyataan Hilang/Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat 

 

1 comment:

  1. The Best Casino Sites in India - CasinoBonus.org
    Online Casino: Best titanium tubing BetVictor Casino. 토토사이트 BetVictor offers one 아이 벳 of the most amazing 인터넷 바카라 사이트 추천 gaming options in 토토커뮤니티 the industry, which makes them one of the top online gambling websites in

    ReplyDelete

Silahkan tuliskan komentar anda...!!!

Popular Posts

Terbaik Untuk Anda