JENIS DAN TARIF PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH BERDASARKAN PP NOMOR 128 TAHUN 2015, Secara garis besar dan paling umum dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat tanah ada 3 (tiga) Jenis dan Tarif Pelayanan dalam pengurusan untuk penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan ATR/BPN berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
TARIF PELAYANAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN BATAS
BIDANG TANAH
1. Untuk Luas Tanah s.d 10 Ha
3. Tarif Pelayanan Pengembalian Batas
Keterangan :
L = Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas
HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
a. Tanah Pertanian Rp. 50.000
b. Tanah Non Pertanian atau Perumahan Rp. 100.000
(Sebagai catatan nilai HSBKu berbeda-beda disetiap daerah)
Tpb = Tarif Pelayanan Pengembalian Batas
Baca Juga Artikel Yang Sama : Jenis dan Tarif PNBP (Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah) Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015
TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN TANAH OLEH PANITIA "A"
Yang dimaksud dengan Panitia "A" adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis dilapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.
1. Perorangan
2. Massal
3. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Keterangan :
L = Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas
HSBKpa/
KSBKpm/ = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pemerikasaan Tanah
HSNKpk a. Tanah Pertanian Rp. 10.000
b. Tanah Non Pertanian / Perumahan Rp. 20.000
Tpam = Tarif Pelayanan Pemeriksaan oleh Panitia “A” untuk
Pemeriksaan Tanah Secara Massal
Tpk = Tarif Pelayanan Pemeriksaan
Tanah oleh Petugas
Konstatasi
TARIF PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
1. Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk HGU, HGB, HP
berjangka waktu
b. Keputusan Pembaharuan Hak Atas Tanah untuk HGU, HGB
atau HP berjangka waktu
T = ( 2 0/00 x Nilai Tanah ) + Rp. 100.000
2. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Perorangan dan Badan Hukum
T = ( 1 0/00 x Nilai Tanah ) + Rp. 50.000
3. Pendaftaran Hak Tanggungan (Pendaftaran APHT)
a. Sampai dengan Rp. 250 Juta Rp. 50.000
b. Di atas Rp. 250 Juta s.d Rp. 1 Milyar Rp. 200.000
c. Di atas Rp. 1 Milyar s.d Rp. 10 Milyar Rp. 2.500.000
d. Di atas Rp. 10 Milyar s.d Rp. 1 Triliyun Rp. 25.000.000
e. Di atas Rp. 1 Triliyun RP. 50.000.000
4. Pendaftaran Pemilihan Hak Tanggungan (Cassie, Subrograsi, Merger)
Rp. 50.000 / bidang
5. Pendaftaran Hapusnya Hak Atas Tanah & HMSRS karena
Pelepasan Hak Rp. 50.000 / bidang
Dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dijelaskan lebih mendetil mengenai jenis dan tarif PNBP (proses dan biaya penerbitan sertifikat tanah), dan jika ada kekeliruan mengenai penjelasan dalam artikel ini saya mohon koreksinya agar artikel ini lebih baik lagi dan bermanfaat.
Baca Juga Artikel Yang Sama : Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah
No comments:
Post a Comment
Silahkan tuliskan komentar anda...!!!