Sunday, February 7, 2021

Permen ATR BPN No. 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik

 



Diawal tahun 2021 beredar informasi mengenai adanya penarikan sertifikat tanah olah Badan Pertanahan Nasional yang menimbulkan pertanyaan kenapa dan untuk apa serifikat tanah tersebut di tarik..??? 

Di kutif dari Permen ATR BPN tersebut berikut penjelasannya.

"Untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik".

"Untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik, hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik".

Pasal 1 ayat (2) menejelaskan bahwa :

"Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."
 
Dokumen elektronik merupakan bentuk dari Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertifikat-el .

Pasal 6 menjelaskan bahwa penebitan Sertifikat -el untuk pertama kali dilakukan melalui :

a. pendaftaran pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau
b. penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

Penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar sebagaimana yang termasuk dalam Pasal 6 huruf  b  dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 12 ayat (3) menjelaskan bahwa sebagai tanda bukti kepemilikan hak kepada pemegang hak/nazhir, diberikan :

a. Sertifikat-el, dan
b. akses atas Sertipikat-el pada Sistem Elektronik.

Kesimpulannya : 
  1. Tidak ada penarikan sertifikat tanah milik masyarakat untuk diganti menjadi Serifikat Elektronik.
  2. Untuk penggantian Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik dilakukan secara suka rela oleh masyarakat yang ingin mengganti sertifikat tanah miliknya dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat dan tidak ada pemaksaan.
  3. Pasal 16 menjelaskan bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh Kepala Kantor Pertanahan, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh Kepala Kantor Pertanahan digantikan dengan sertifikat elektronik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 163A, Pasal 178A dan Pasal 192A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 722 Tahun 2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Itulah sedikit penjelasan mengenai Permen ATR BPN No. 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. Untuk lebih jelas silahkan klik Download PERMEN ATR/BPN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK





No comments:

Post a Comment

Silahkan tuliskan komentar anda...!!!

Popular Posts

Terbaik Untuk Anda