Tuesday, February 9, 2021

PP Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Pada Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif  Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan PP yang mengatur mengenai tarif pelayanan dalam rangka pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah baik itu milik masyarakat maupun milik pemerintah guna meringankan beban masyarakat dan upaya menggerakkan ekonomi nasional serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif PNBP sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam PP Nomor 13 Tahun 2010 Tenang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

Ditengah melemahnya perekonomian dunia yang berdampak kepada perekonomian nasional, pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya menggerakkan ekonomi nasional melalui berbagai paket kebijakan ekonomi, antara lain melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakan ekonomi pedesaan.

Pemerintah melakukan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan masyarakat pedesaan dari dampak melemahnya ekonomi nasional dengan meringankan beban masyarakat melalui penurunan tarif/biaya pengurusan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

Dalam perubahan peraturan pemerintah ini, salah satu yang disempurnakan adalah pengaturan terkait pihak tertentu. Salah satu subjek pihak tertentu yakni masyarakat tidak mampu, mendapatkan insentif berupa Rp.0,- (nol rupiah) untuk pensertipikatan tanah pertama kali berupa pengukuran batas bidang tanah, pemeriksaan tanah panitia A dan pendaftaran tanah pertama kali.

Pada saat masyarakat ingin melakukan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat seringkali bertanya-tanya berapa biaya yang harus dikeluarkan ??? bahkan ada yang mengurungkan niat karena mendengar kabar yang entah dari mana sumbernya bahwa biaya untuk membuat sertifikat biayanya sangat besar sampai jutaan rupiah.

Dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat besaran biaya yang harus dikeluarkan tergantung dengan Letak Tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan Luas Tanah, Serta untuk apa tanah tersebut diperuntukkan apakah Pertanian dan Non Pertanian, selanjutnya masyarakat juga dikenakan biaya BPHTB (Pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan).

Admin punya cara bagaimana terhindar dari biaya BPHTB, berminat...??? silahkan cantumkan alamat email di komentar beserta pesan, saya akan balas via email.

Untuk lebih lengkap mengenai penjelasan PP Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Pada Kementerian ATR/BPN Republik Indonesi ini silahkan klik Download


Sedikit tambahan bahwa PP Nomor 128 Tahun 2015 ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2015 

Pasal 28 menjelakan "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini", 

dan Pasal 29 menjelaskan "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

 

No comments:

Post a Comment

Silahkan tuliskan komentar anda...!!!

Popular Posts

Terbaik Untuk Anda